Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Revisi RTRW Tangsel, Hilangnya Akses Tol Jalan Promoter Jadi Sorotan
Revisi RTRW Tangsel, Akses Tol Jalan Promoter Hilang Jadi Sorotan (IDN Times/M Iqbal)
  • GP Ansor Tangsel menyoroti penghapusan rencana akses tol di Jalan Promoter dari revisi RTRW 2045, padahal sebelumnya tercantum dalam Perda RTRW 2019 yang berlaku hingga 2031.
  • Pemerintah daerah menjelaskan perubahan terjadi karena adanya penyesuaian rencana dari pihak swasta, namun GP Ansor menilai orientasi kebijakan lebih condong memfasilitasi kepentingan swasta.
  • Sekretaris GP Ansor meminta alasan penghapusan dibuka ke publik, termasuk hasil evaluasi pusat dan rekomendasi Forum Penataan Ruang agar proses revisi RTRW berlangsung transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan menyoroti rencana penghapusan akses pintu masuk dan keluar tol di kawasan Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong dalam revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Dalam dokumen Perda RTRW Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 yang masih berlaku hingga 2031, kawasan Jalan Promoter sebelumnya direncanakan menjadi akses pintu masuk dan keluar jalan tol. Namun dalam rancangan revisi RTRW yang kini dibahas hingga 2045, rencana tersebut tidak lagi tercantum.

Ketua LBH PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Suhendar mempertanyakan alasan penghapusan rencana akses tol tersebut dalam rancangan RTRW terbaru.

“Jadi kami mempertanyakan pada Perda RTRW yang masih berlaku sampai tahun 2031, semula ada jalan tol, namun pada pembahasan rancangan Perda RTRW yang saat ini dibahas dengan perencanaan sampai 2045, tol semua tersebut sudah tidak ada, atau dengan kata lain dihapus dari rancangan Perda RTRW yang dibahas saat ini,” kata Suhendar, Kamis (12/3/2026).

1. Perubahan terjadi karena adanya perubahan dari pihak swasta

Revisi RTRW Tangsel, Akses Tol Jalan Promoter Hilang Jadi Sorotan (Dok. IDN Times/Hari)

Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan rencana dari pihak swasta.

“Sekalipun dijawab oleh OPD terkait karena penghapusan tersebut adalah ada perubahan dari pihak swasta, namun di balik itu semua secara tidak langsung jelas bahwa Perda RTRW lebih berorientasi pada memfasilitasi dan melegalkan kepentingan swasta,” ujarnya.

Menurutnya, paradigma tersebut bertentangan dengan tujuan dasar penyusunan RTRW.

“Perda RTRW sejatinya adalah untuk menciptakan keseimbangan kepentingan serta menjadi instrumen untuk menyejahterakan masyarakat, utamanya kelompok rentan, prasejahtera dan tidak mampu,” katanya.

Ia menambahkan RTRW juga seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan, mengurangi risiko bencana, serta mengendalikan dampak urbanisasi seperti kemacetan dan polusi.

“Perda RTRW adalah sikap politik nyata Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel dalam melihat darat, termasuk bumi dan udara Kota Tangsel. Penataannya adalah ekspresi mensyukuri, melindungi dan mengelola secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.

2. GP Ansor minta alasan perubahan dibuka ke publik

Soal Kali Mati, Pansus RTRW Tangsel: Kalau Dikuasai Swasta, Bongkar (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Hal senada juga disampaikan Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar. Ia mengatakan berdasarkan penjelasan dari dinas terkait, rencana pintu tol di Jalan Promoter dihapus karena tidak lolos uji kelayakan dari pemerintah pusat.

“Jika tadi mendengar penjelasan dari pihak dinas terkait mengenai Jalan Promoter, maka bisa disimpulkan bahwa perubahan RTRW di jalan tersebut yang semula menurut Perda Nomor 9 Tahun 2019 adanya pintu tol, pada perubahan Perda tahun 2025 dihapus karena tidak lolos uji kelayakan setelah dievaluasi oleh pusat karena masih sangat berdekatan dengan pintu keluar tol Intermark,” kata Amizar.

Namun, ia menilai ada hal yang perlu dikaji lebih dalam terkait perubahan fungsi kawasan tersebut.

“Tapi ada hal menarik jika kita melihat soal Jalan Promoter ini, karena statusnya masih dalam kuasa BSD dan akibatnya pihak BSD membuat surat permohonan untuk Jalan Promoter tersebut diubah fungsinya kembali sesuai dengan kebutuhan pihak BSD,” ujarnya.

Amizar mengatakan, perlu kejelasan apakah perubahan tersebut murni hasil evaluasi pemerintah pusat atau ada rekomendasi dari pihak lain.

“Tapi yang kita lihat adalah apakah ada pihak-pihak yang merekomendasikan terkait perubahan tersebut atau memang betul-betul karena hasil evaluasi pusat tidak layak ada pintu tol di Jalan Promoter tersebut. Ini harus kita lakukan kajian mendalam,” katanya.

Ia juga meminta agar rekomendasi yang diberikan oleh Forum Penataan Ruang dibuka secara transparan kepada publik.

“Kalaupun ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait seperti dari Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, maka perlu dibuka kepada publik perihal apa saja yang menjadi poin-poin rekomendasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Tangerang Selatan tahun 2025,” ujarnya.

Editorial Team