Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen. Dengan kenaikan angka tersebut UMP Banten hanya naik senilai Rp40 ribu.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022, UMP Banten menjadi Rp2.501.203,11.