Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Saldo Dana Kampanye 2 Paslon Pilgub Banten Cuma Rp1 Juta
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan laporan awal dana kampanye pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten. Masing-masing paslon hanya terisi Rp1 juta.

Pengumuman itu tertulis dalam surat KPU Nomor 460 tahun 2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub Banten. Adapun dua paslon yang bertarung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

"Dari keterangan, penerimaan dana kampanye itu berasal dari gabungan partai pengusung," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal Abidin saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

1. Batas pengeluaran dana kampanye Rp917 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur di Banten, yakni sebesar Rp917 miliar. Hal itu, berdasarkan hitung-hitungan kebutuhan yang mesti dikeluarkan dan mempertimbangkan letak geografis Provinsi Banten.

"Ada rekening khusus dana kampanye, yang jelas kalau lebih dikembalikan ke kas daerah," katanya.

2. Paslon wajib melaporkan dana kampanye akhir

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, para paslon diwajibkan melaporkan dana akhir kampanye kepada KPU Banten satu hari setelah masa kampanye berakhir. Dana pemasukan dan pengeluaran itu, akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU.

"Kalau tidak melaporkan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai paslon terpilih sampai dengan paslon menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU," katanya.

3. Batasan sumbangan perorangan dan organisai utuk paslon

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ali menyampaikan, para calon gubernur dan wakil gubernur diperbolehkan mendapatkan sumbangan dana dari perorangan maupun organisasi yang sah. Dengan ketentuan sumbangan dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan paling banyak Rp75 juta.

"Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article