Tangerang Selatan, IDN Times – Rusaknya sempadan Kali Jeletreng di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata merupakan dampak pekerjaan tak berizin yang dilakukan pihak swasta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) mengklaim telah mendatangi lokasi dan meminta pekerjaan tersebut dihentikan. Kepala DSDABMBK Kota Tangsel, Roby Cahyadi, membenarkan pembangunan turap tersebut merupakan pekerjaan pihak swasta.
“Itu kerjaan pihak swasta. Belum ada izin. Sudah kita datangi dan suruh berhenti kerja,” ujar Roby saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026) malam.
