Serang, IDN Times - Seorang siswi SMP di Kabupaten Serang inisial RI (13) menjadi budak seks teman prianya. Mirisnya, pelaku inisial AJ merupakan remaja putus sekolah yang juga masih berusia 13 tahun. Pelaku memerkosa korban selama hampir enam bulan.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangkanya masih anak di bawah umur, perkaranya sudah masuk tahap satu," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Rabu (26/2/2025).