Tangerang, IDN Times - Pemerintah bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN tersebut bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
Penerapannya akan sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Solihin mengatakan, kenaikan PPN tersebut pastinya memberatkan konsumen yang ingin membeli kebutuhan di retail.
"Memang kalau dilihat kenaikannya hanya 1 persen, tapi harusnya kita lihat 1 per 12 dan itu berat, yang berat yang mau beli barang itu," kata Solihin, Minggu (17/11/2024).
