Tangerang, IDN Times - Polemik munculnya sertifikat hak atas tanah, seperti Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di wilayah laut memunculkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat di Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Namun, Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono angkat bicara.
"Ini kan masalah pendataan belum bisa ke pendataan karena kami sebagai pencatat, pencatat itu data-data yang ada di kami itu berdasarkan ini adalah dari Lurah, dan lain-lain," kata Edi, Jumat (24/1/2025).
