Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Soal SHGB Laut, ATR/BPN Kabupaten Tangerang: Kami Cuma Mencatat
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
  • Polemik sertifikat hak atas tanah di wilayah laut memicu pemeriksaan terhadap pejabat di Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
  • Edi Dwi Daryono menyebut 266 SHGB dan SHM terbit hasil permohonan masyarakat, BPN tidak mendaftarkan tanpa persyaratan.
  • Edi menganggap masalah administrasi dan pendataan, namun tetap ada sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polemik munculnya sertifikat hak atas tanah, seperti Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di wilayah laut memunculkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat di Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Namun, Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono angkat bicara.

"Ini kan masalah pendataan belum bisa ke pendataan karena kami sebagai pencatat, pencatat itu data-data yang ada di kami itu berdasarkan ini adalah dari Lurah, dan lain-lain," kata Edi, Jumat (24/1/2025).

1. ATR/BPN menyebut ranahnya hanya administrasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Edi mengungkapkan, 266 SHGB dan SHM yang terbit tersebut merupakan hasil permohonan dari masyarakat yang mengajukan. Sehingga, BPN tidak serta merta melakukan pendaftaran tanpa ada surat pengajuan dan persyaratan.

"Kalau HGB itu kami sekarang baru lihat aja karena dari permohonan masyarakat memohon ke kami, jadi tidak ada ujug-ujug BPN itu melakukan pendaftaran tanpa ada surat-surat, terus kami olah jadi kita cuma administrasi aja," ungkapnya.

Sehingga, kata Edi, ia menganggap soal SHGB laut tersebut tidak bisa pejabat ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak bisa dijerat hukum lantaran pihaknya hanya masalah pendataan.

"Kami olah di sini bikin sertifikat untuk masalah hukum belum bisa karena saat ini masih pendataan dan masalah administrasi," jelasnya

2. Sanksi bisa diberikan jika penerbitan melanggar aturan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Namun, ia memastikan, terdapat sanksi yang bisa dijatuhkan terkait penerbitan SHGB laut tersebut jika terbukti melanggar ketentuan.

"Kalau masalah sanksi jelas ada itu apabila terkait dgn penerbitan itu dan sesuai dengan ketentuan berarti akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk kepegawaian dan sebagainya," ungkapnya.

3. Pejabat ATR/BPN yang menerbitkan SHGB laut tidak lagi bertugas di Kabupaten Tangerang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Edi mengatakan, beberapa pihak yang dipanggil merupakan para penjabat yang saat ini sudah tidak lagi menjabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Namun, mereka memang yang berwenang saat SHGB tersebur diterbitkan.

"Lalu, saat ini kementerian tengah memeriksa berkas terkait data yang ada, sehingga sesuai dengan statement pak Menteri, apabila itu nanti itu kan belum ada lima tahun, sehingga nanti akan dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article