Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SPMB SMA/SMK Dimulai, DPRD Banten Ingatkan Warga Tak Percaya Calo

Yeremia (dok.istimewa Yeremia)
Intinya sih...
  • Orangtua diminta pelajari juknis SMPB agar tidak tertipu calo
  • Dindik Banten dan sekolah diminta jaga komitmen dan integritas dalam proses SPMB
  • Pengelola sekolah diingatkan tidak menerima siswa melebihi kuota yang ada

Serang, IDN Times - Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengingatkan orangtua siswa tak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim bisa memasukkan anaknya ke sekolah negeri, pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dia menilai, antusiasme SPMB ini kerapa dimanfaatkan sejumlah oknum menjelma menjadi calo untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Penerapan SPMB ini mempersempit adanya calo. Jadi jangan percaya kalau ada oknum yang menjanjikan akan memasukan calon siswa ke sekolah tertentu," kata Yeremia, Senin (16/6/2025).

1. Orangtua diminta pelajari juknis SMPB sehingga tak tertipu calo

Yeremia (Dok. Istimewa/Yeremia)

Oleh karenanya, politisi PDI Perjuangan itu berharap orangtua atau calon murid baru untuk mempelajari petunjuk teknis SPMB dengan teliti dan melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

"SPMB 2025/2026 ini tahun ini berbeda dengan tahun 2024 lalu, yakni PPDB," katanya.

2. Dindik Banten dan sekolah diminta menjaga komitmen dan integritas

antarafoto-tahap-pendaftaran-dan-pemilihan-sekolah-spmb-jawa-tengah-1750054693.jpg
Ilustrasi SPMB 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, Yeremia juga mendorong kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten serta sekolah terus menjaga dan komitmen terhadap proses SPMB yang transparan, akuntabel, dan jujur. Dia tak ingin lagi ada kasus siswa siluman seperti yang terjadi pada tahun- tahun sebelumnya.

"Semua pihak ayo awasi proses SPMB," katanya.

3. Pengelola sekolah diingatkan tak menerima siswa lebih dari kuota yang ada

Andra Soni (Dok. DOKPIM)

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan sekolah tak lagi menerima murid melebihi kuota rombongan belajar (rombel) atau kelas sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejumlah konsekuensi bisa terjadi jika kuota itu diterabas saat proses SPMB.

"Kalau sekarang kan sudah dikunci sesuai dengan jumlah yang ada dan jumlah muridnya itu juga di 36 ya 36 (murid per rombel)," kata Andra saat meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Kota Serang, Senin (16/6/2025).

Andra mengatakan, jika menerima siswa lebih dari kelas yang terdata dalam Dapodik bisa menyebabkan proses belajar-mengajar tidak maksimal sehingga siswa sulit mencerna pelajaran.

"Para guru kesulitan mereka untuk mengajar dimana kelasnya itu sampai dengan 50 murid sedangkan kapasitas kelas yang sangat terbatas dan ini proses belajarnya terkendala," katanya.


This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us