Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PHRI Tangerang: Sistem Royalti Musik Memberatkan Pelaku Usaha

Ilustrasi cafe di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi cafe di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • PHRI Tangerang menyebut pembayaran royalti musik memberatkan pelaku usaha
  • Pelaku usaha meminta parameter pembayaran diperjelas dan berharap pemerintah kaji kembali sistem penghitungan royalti
  • Meski memberatkan, beberapa hotel di Kota Tangerang sudah membayar royalti musik agar tidak terkena denda
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang menyebut, hampir semua pelaku usaha restoran di wilayahnya mengeluhkan pembayaran royalti musik yang saat ini sedang santer diberitakan. Pasalnya saat ini tingkat pengunjung restoran dan hotel di Kota Tangerang tengah lesu. 

"Kondisi hari ini masih morat-marit. Hotel masih sepi, restoran juga masih sepi pengunjungnya," jelas Ketua PHRI Kota Tangerang, Oman Jumansyah, Selasa (12/8/2025).

1. PHRI juga meminta parameter pembayaran juga diperjelas

Ilustrasi cafe di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi cafe di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Oman mengungkapkan, dalam hal ini,para pengusaha turut menghargai adanya hak cipta, namun nominal yang harus dibayarkan dinilai memberatkan dan juga aturan jelas harus ada.

"LKMN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) juga harus fair dong, harus ada parameternya juga, seperti lagu diputar per lagu atau per jam, atau bagaimana? Ini harus jelas juga," ujarnya.

Menurut Oman pembayaran royalti musik juga akan mempengaruhi pendapatan baik restoran maupun hotel. Apalagi, jika semua dipukul rata dihitung kursi maupun kamar yang ada di setiap hotel, maka akan merugikan pelaku usaha.

"Seperti di hotel, misalnya per kamar harus bayar sekian, ini kan enggak fair. Masalahnya, apakah kamar itu full, kan enggak juga. Intinya pengusaha juga enggak mau ribet, asal jelas gitu," jelas Oman.

2. Pelaku usaha di Kota Tangerang tetap membayar royalti, meski memberatkan

Oman menjelaskan meski menjadi polemik, tetapi beberapa hotel di Kota Tangerang sudah ada yang mengikuti aturan tersebut terkait pembayaran royalti musik. Hal tersebut agar tidak terkena denda maupun perdata terkait aturan yang berlaku.

"Seperti hotel bintang empat yang ada di Kota Tangerang, ada sebagian yang sudah bayar," ungkapnya.

3. PHRI berharap pemerintah kaji kembali sistem penghitungan royalti

Oman berharap agar pemerintah bisa jelas dalam membuat aturan terkait pembayaran royalti musik itu. Sehingga, baik pelaku usaha maupun pencipta lagu bisa tidak ada yang merasa dirugikan.

"Serta LKMN ini bisa mencari solusi yang terbaik untuk memberikan kenyamanan buat putar lagu-lagu Indonesia yang ada di restoran, maupun yang ada di hotel," ungkap Oman.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us