Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak sedikitnya 250 truk bertonase besar sepanjang tahun 2025. Seluruh kendaraan tersebut kedapatan melanggar jam operasional angkutan berat yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel, Yanuar mengungkap, setiap bulan ada 25–28 truk yang beroperasi di luar aturan. “(Penertiban) hanya dilakukan terhadap truk angkutan di atas 8 ton,” kata dia, Selasa (2/12/2025).
