Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan. Hal ini untuk mendukung mobilitas masyarakat dan upaya menurunkan harga tiket pesawat pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi mengatakan penurunan tarif jasa kebandarudaraan berlaku di seluruh bandara yang dikelola perseroan, sesuai Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
“Berlaku di 36 bandara di seluruh rute penerbangan domestik untuk periode pembelian tiket pesawat pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
