Tarif Pembuatan Paspor di Bandara Soetta Naik, Ini Daftar Harganya

- Pemerintah Indonesia menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
- Tarif pembuatan paspor disesuaikan dengan lama masa berlaku dan tipe paspor, termasuk biaya percepatan penerbitan paspor.
- Denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak ditetapkan sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000, dengan kemungkinan pembebasan denda dalam situasi tertentu.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk layanan pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Penyesuaian tarif ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon," ujar Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Selasa (29/10/2024).
1. Tarif disesuaikan dengan lamanya masa berlaku paspor

Dalam aturan tersebut, tarif terbaru pembuatan paspor disesuaikan dengan lama masa berlaku paspor dan tipe paspor yang ingin dibuat. Misalnya saja, untuk paspor biasa nonelektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun. Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.
"Selain itu, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000," kata Subki.
2. Paspor yang rusak ataupun hilang juga akan dikenakan denda

Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak, di mana denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak.
"Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar atau kondisi di luar kendali manusia, pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku," jelasnya.
3. SPLP juga dipatok Rp100.000 untuk WNI

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk SPLP, yang sekarang dipatok sebesar Rp100.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150.000 untuk Orang Asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor.
“Selanjutnya, kami berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan kami,“ pungkasnya.


















