Tangerang, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk layanan pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Penyesuaian tarif ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon," ujar Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Selasa (29/10/2024).
