Serang, IDN Times - Tarif ruas Tol Serang-Rangkasbitung mulai diberlakukan hari ini Minggu (5/12/2021). Pengguna tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo 16 November 2021 itu mulai bayar sejak pukul 00:00 WIB.
"Betul mas, terhitung tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB," kata Manajer Bidang Human Capital dan Umum PT Wika Serpan, Bambang Yogaswara saat dikonfirmasi.
Tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1.