Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Serang, IDN Times - Tarif ruas Tol Serang-Rangkasbitung mulai diberlakukan hari ini Minggu (5/12/2021). Pengguna tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo 16 November 2021 itu mulai bayar sejak pukul 00:00 WIB.

"Betul mas, terhitung tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB," kata Manajer Bidang Human Capital dan Umum PT Wika Serpan, Bambang Yogaswara saat dikonfirmasi.

Tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1.

1. Pengguna ruas tol siapkan saldo uang elektronik

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dengan ini maka pemberlakuan transaksi tanpa tol sudah berakhir. Pengguna ruas tol akan dikenakan tarif di setiap Gerbang Tol (GT) dari dan menuju Serang-Rangkasbitung maupun Tol Tangerang-Merak.

"Diharapkan pengguna tol menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup dalam setiap transaksi di gerbang tol," katanya.

2. Rincian besaran tarif Tol Serang-Rangkasbitung

Editorial Team

Tonton lebih seru di