Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Resmi Berlaku Hari Ini

Serang, IDN Times - Tarif ruas Tol Serang-Rangkasbitung mulai diberlakukan hari ini Minggu (5/12/2021). Pengguna tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo 16 November 2021 itu mulai bayar sejak pukul 00:00 WIB.
"Betul mas, terhitung tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB," kata Manajer Bidang Human Capital dan Umum PT Wika Serpan, Bambang Yogaswara saat dikonfirmasi.
Tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1.
1. Pengguna ruas tol siapkan saldo uang elektronik
Dengan ini maka pemberlakuan transaksi tanpa tol sudah berakhir. Pengguna ruas tol akan dikenakan tarif di setiap Gerbang Tol (GT) dari dan menuju Serang-Rangkasbitung maupun Tol Tangerang-Merak.
"Diharapkan pengguna tol menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup dalam setiap transaksi di gerbang tol," katanya.