Serang, IDN Times - Epidemolog dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane meminta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak gegabah dan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait temuan cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada sejumlah produk obat sirop yang beredar di Indonesia.
Pernyataan itu menanggapi konferensi pers BPOM di Serang beberapa hari lalu tentang temuannya ada perusahaan farmasi yang telah melanggar ketentuan BPOM yang terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml.
Masdalina Pane menilai, temuan obat sirop yang tercemar EG dan DEG justru membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan.
"Jadi selama ini apa yang dikerjakan? perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/11/2022).
