Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terjerat Narkoba, Kades di Lebak Diberhentikan

Terjerat Narkoba, Kades di Lebak Diberhentikan
Ilustrasi penyalahgunaan obat-obatan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Kepala Desa (Kades) Margajaya, Mulyana diberhentikan dari jabatannya usai terjerat kasus narkoba.
  • Pemberhentian Mulyana tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.438-DPMD/2024.
  • Keputusan Bupati Lebak memberhentikan Mulyana sebagai kades lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpah/janji jabatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lebak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak atas nama Mulyana diberhentikan dari jabatannya usai terjerat kasus narkoba.

Pemberhentian Mulyana tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.438-DPMD/2024.

“Keputusan bupati menindaklanjuti surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya tentang usulan pemberhentian kades Margajaya, surat camat Cimarga dan hasil dari Tim Evaluasi dan Pengkajian terkait usulan pemberhentian kades Margajaya,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Al Kadri, kepada wartawan dikutip Jumat (20/12/2024).

1. Mulyana disebut sudah melanggar sumpah dan janji

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Al Kadri mengatakan, keputusan Bupati Lebak memberhentikan Mulyana sebagai kades lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpah/janji jabatan. BPD kemudian mengusulan pemberhentiannya.

“Dari usulan BPD yang disampaikan melalui camat tersebut kemudian hasil dari rapat Tim Evaluasi dan Pengkajian maka ditindaklanjuti dengan pemberhentian,” kata dia.

2. Jabatan kades dipegang sekretaris desa

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dikeluarkan keputusan pemberhentian tersebut, maka sekretaris desa ditugaskan untuk melaksanakan tugas harian, sambil menunggu usulan camat mengenai penunjukkan penjabat kades.

Al Kadri mengaku, pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan hukum kepada para kades dan perangkat desa untuk menghindari perilaku yang melanggar hukum, seperti korupsi dan narkoba.

“Jadi kalau melanggar maka tentu ada sanksi tegas yang diberikan. Kami harap kasus ini jadi perhatian semua teman-teman kades,” kata Al Kadri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal

Latest News Banten

See More