Terjerat Narkoba, Kades di Lebak Diberhentikan

- Kepala Desa (Kades) Margajaya, Mulyana diberhentikan dari jabatannya usai terjerat kasus narkoba.
- Pemberhentian Mulyana tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.438-DPMD/2024.
- Keputusan Bupati Lebak memberhentikan Mulyana sebagai kades lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpah/janji jabatan.
Lebak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak atas nama Mulyana diberhentikan dari jabatannya usai terjerat kasus narkoba.
Pemberhentian Mulyana tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.438-DPMD/2024.
“Keputusan bupati menindaklanjuti surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya tentang usulan pemberhentian kades Margajaya, surat camat Cimarga dan hasil dari Tim Evaluasi dan Pengkajian terkait usulan pemberhentian kades Margajaya,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Al Kadri, kepada wartawan dikutip Jumat (20/12/2024).
1. Mulyana disebut sudah melanggar sumpah dan janji

Al Kadri mengatakan, keputusan Bupati Lebak memberhentikan Mulyana sebagai kades lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpah/janji jabatan. BPD kemudian mengusulan pemberhentiannya.
“Dari usulan BPD yang disampaikan melalui camat tersebut kemudian hasil dari rapat Tim Evaluasi dan Pengkajian maka ditindaklanjuti dengan pemberhentian,” kata dia.
2. Jabatan kades dipegang sekretaris desa

Setelah dikeluarkan keputusan pemberhentian tersebut, maka sekretaris desa ditugaskan untuk melaksanakan tugas harian, sambil menunggu usulan camat mengenai penunjukkan penjabat kades.
Al Kadri mengaku, pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan hukum kepada para kades dan perangkat desa untuk menghindari perilaku yang melanggar hukum, seperti korupsi dan narkoba.
“Jadi kalau melanggar maka tentu ada sanksi tegas yang diberikan. Kami harap kasus ini jadi perhatian semua teman-teman kades,” kata Al Kadri.



















