Lebak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak atas nama Mulyana diberhentikan dari jabatannya usai terjerat kasus narkoba.
Pemberhentian Mulyana tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.438-DPMD/2024.
“Keputusan bupati menindaklanjuti surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya tentang usulan pemberhentian kades Margajaya, surat camat Cimarga dan hasil dari Tim Evaluasi dan Pengkajian terkait usulan pemberhentian kades Margajaya,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Al Kadri, kepada wartawan dikutip Jumat (20/12/2024).
