Tilep Dana Desa Rp1,2 Miliar, Operator DPMPD Tangerang Divonis 3,5 Tahun

- Wahyu Awaludin divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas penyelewengan dana desa Rp1,2 miliar tahun anggaran 2024.
- Terpidana diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp171 juta.
- Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Serang, sementara dua terdakwa lain dalam kasus yang sama belum diputus hakim.
Serang, IDN Times - Operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penyelewengan dana desa Rp1,2 miliar tahun anggaran 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Agung Sulistiono menyatakan Wahyu Awaludin terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
1. Terdakwa Wahyu juga diwajibkan bayar denda dan uang pengganti

Selain hukuman penjara, Wahyu juga diberi hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa pun diharuskan mengembalikan uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp171 juta.
"Jika terpidana tidak mengganti setelah 1 bulan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang, jika harta benda tidak mencukupi makan diganti kurungan penjara selama 1 tahun," kata Agung saat membacakan putusan, Senin (10/11/2025).
2. Pertimbangan hakim saat menjatuhkan hukuman

Agung menjabarkan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. "Terdakwa sudah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp167 juta," kata Agung.
3. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Wahyu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Sementara, untuk dua terdakwa lain di kasus yang sama belum diputus hakim. Keduanya yakni operator Desa Kampung Kelor dan Pondok Kelor, Ali Imron dan Hendra Kumala yang sama-sama dituntut 2 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, baik terdakwa Wahyu maupun JPU menyatakan untuk pikir-pikir. Sementara sidang kedua terdakwa operator desa ditunda hingga pekan depan.

















