Tangerang, IDN Times - Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas alih fungsi aset Situ Cihuni karena 'dimakan' pengembang perumahan, sudah ditindak lanjuti.
"Sertifikat sudah dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas nama Pemprov Banten," kata Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, Senin (2/6/2025).
Situ Cihuni berada di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.