Tipu Anggota DPRD, Pejabat Perkim Kota Serang Divonis 1,5 Tahun

- Vonis 1,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU
- Pertimbangan hakim beratkan hukuman karena merugikan Rp230 juta
- Aditya menjanjikan korban keuntungan Rp50 juta setelah memberi modal
Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Kepala Seksi Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Serang, Aditya Lesmana.
Aditya diputuskan bersalah dalam kasus penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi dengan modus proyek fiktif.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti saat membacakan putusan, Selasa (16/12/2025).
1. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan

Diah menyatakan Aditya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kendati demikian, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, yakni 3 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa.
2. Pertimbangan hakim memberikan hukuman terdakwa

Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah terdakwa telah merugikan korban Rp230 juta. "Sedangkan hal yang meringankan hukuman adalah, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami korban," katanya.
Atas putusan tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Sedangkan terdakwa mengaku menerima atas vonis yang diberikan. "Terima, Yang Mulia," kata Adietya kepada hakim.
3. Pelaku menjanjikan korban keuntungan Rp50 juta setelah memberi modal

Diketahui, kasus penipuan itu bermula ketika Aditya bertemu korban di gedung DPRD Kota Serang pada sebuah rapat Komisi IV. Saat pembahasan pengerjaan pengaspalan, Aditya menawarkan dua proyek yang diklaim berasal dari pengembang.
Dua proyek yang ditawarkan adalah, pemasangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Walantaka senilai Rp150 juta. Kedua pekerjaan pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kragilan, Kabupaten Serang, senilai Rp50 juta.
Terdakwa menjanjikan proyek selesai dalam 60 hari dan korban akan menerima keuntungan Rp50 juta. Untuk meyakinkan, Aditya memberikan empat lembar surat penawaran kerja bertanggal 15 November dan 5 Desember 2024.
Korban kemudian mentransfer uang Rp200 juta ke rekening istri terdakwa pada 9 Desember 2024. Tambahan Rp30 juta pada 23 Desember 2024, setelah terdakwa kembali meminta modal tambahan. Terdakwa juga mengirim video dan foto progres proyek yang ternyata bukan miliknya untuk meyakinkan korban.
Setelah tenggat 60 hari, korban menagih pertanggungjawaban. Terdakwa beralasan bahwa pengembang belum membayar. Korban curiga dan mengecek lokasi. Hasilnya, kedua proyek itu tidak pernah ada. Saat dikonfrontasi, Aditya mengaku menggunakan seluruh uang Rp230 juta untuk kepentingan pribadi.

















