Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Polresta Tangerang

Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menangkap 2 perempuan berinisial A dan L. Keduanya diduga menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporanya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.

"Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan tersangka L sudah ditahan dengan kasus berbeda,” ujar Arief, Selasa (6/5/2025).

1. Tersangka memasarkan lowongan kerja fiktif melalui media sosial

Dok. Polresta Tangerang

Arief menuturkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian membawa 9 orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. 

"Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu," jelasnya.

2. Kerugian korban mencapai Rp229 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di