Kabupaten Tangerang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Tangerang naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Hal tersebut usai dilaksanakan rapat pleno terkait penentuan besaran kenaikan UMK, Selasa (23/11/2021).
Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik menjadi Rp4.653.872.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Rabu (24/11/2021).