Sementara itu, Senin pagi (23/9/2024), puluhan siswa SMK Negeri 5 Tangsel berdemonstrasi. Dalam orasinya, mereka mengungkap, pelaku adanya pembina Pramuka berinisial HDW di sekolah tersebut yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi pada tahun 2010 dan 2016 lalu.
Aksi protes tersebut ditunjukkan dengan memegang kertas besar bertuliskan 'Saya Penghuni Gedung C, Cnya apa??? (Cabul)'. Tulisan tersebut bahkan disertai tagar #Dediout #usuttuntas.
Aksi tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono. "Ada, langsung disuruh masuk oleh guru BP," kata Suhardono.
Bahkan, Suhardono mengungkapkan, aksi pelecehan seksual tersebut disebut telah masuk laporan ke Polres Tangerang Selatan. "Laporannya ke Polres, (unit) PPA. Silakan langsung ke sekolahnya saja ya soalnya kasusnya sudah lama banget," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangsel, Rohmani Yusuf mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang pembina Pramuka di sekolahnya, yakni HDW. Di mana, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2010 dan bukan di wilayah SMKN 5 Kota Tangerang Selatan.
"Persisnya tahun 2010 ketika Pak HD (HDW) dinonaktifkan dari Kwarcab Tangsel dan telah diberikan sanksi untuk tidak aktif selama 5 tahun di kepengurusan Kwarcab dan ranting," ujar Rohmani, Senin (23/9/2024).
Sayangnya, sanksi tersebut juga masih memperbolehkan HDW untuk membina Pramuka hanya di SMKN 5 Kota Tangerang Selatan saja. Hingga, timbul postingan viral yang diunggah oleh @boimboim.
"Masih diberikan hak bina selama 5 tahun, untuk membina di SMKN 5 saja sebagai Pramuka gugus depan," katanya.