Serang, IDN Times — Sidang kasus penggelapan dana Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/4/2026), diwarnai kericuhan. Puluhan korban yang hadir meluapkan kemarahan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sunohdi yang dinilai terlalu ringan.
Ketua majelis hakim, Rendra, menyatakan Sunohdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 2 bulan,” ujar Rendra saat membacakan putusan.
