Serang, IDN Times - Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten Satyavadin Djojosubroto ditetapkan sebagai tersangka kredit macet senilai Rp65 miliar. Tersangka diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pun menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin terkait kasus tersebut. "Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka, SDJ dan RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).
