Wisatawan yang kedapatan tak menggunakan masker mendapatkan teguran dari petugas Sar Satlinmas Wilayah IV Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu mengatakan, Pemprov Banten telah mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) berkaitan dengan penanganan COVID-19 kepada DPRD Banten. Raperda itu akan menjadi penguat pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru atau protokol kesehatan penanganan pandemik COVID-19 di Banten.
Namun, ia membantah soal pengenaan sanksi seperti yang tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 dalam raperda tersebut. Itu juga termasuk kaitan adanya sanksi kepada warga yang anti terhadap tes usap atau swab dan vaksin.
Sejauh ini, raperda hanya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak membawa atau mengenakan masker sesuai protokol kesehatan. Warga yang melanggar akan kena sanksi denda senilai Rp100.000.
Pun demikian ketentuan sanksi terhadap pengelola, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp300.000.
"Perda vaksin belum diatur perda baru protokol kesehatan," katanya.