Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dana Desa Bakal Talangi Tunggakan Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tangerang, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkap, nantinya Koperasi Merah Putih bisa menggunakan Dana Desa sebagai dana talangan jika koperasi itu gagal bayar cicilan pinjaman permodalan ke Himpunan Bank Negara atau Himbara.

Hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT (Permendes) dengan mekanisme persetujuan kepala desa.

"Nanti bila mana ada gagal bayar (Kopdes Merah Putih) bulan berikutnya, bulan itulah yang akan dipotong dana desanya," kata Menteri Yandri, Selasa (12/8/2025) di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Koperasi Merah Putih untuk mendapat pinjaman modal dari bank-bank Himbara hingga Rp3 miliar.

1. Pengembalian pinjaman ditanggung Merah Putih melalui margin keuntungan

Infografis Koperasi Merah Putih
Infografis Koperasi Merah Putih (IDN Times/ M Shakti)

Menteri Yandri mengungkapkan, permodalan yang disediakan oleh Himbara, merupakan sebuah pinjaman yang angsurannya akan ditanggung oleh Koperasi Merah Putih melalui margin keuntungan. Namun, jika Koperasi Merah Putih tidak bisa mengangsur pada bulan bersangkutan maka dana desa akan menjadi pendukungnya.

"Jadi dana desa bukan jaminan, sebab kalau jaminan itu kan diambil dulu dana desanya baru ditaruh, baru pinjam, kalau ini enggak, dana desa tetap berjalan seperti semula, tapi jika ada gagal bayar baru dipotong," jelasnya.

2. Menteri Yandri memastikan penggunaan dana desa untuk pembangunan desa tidak terganggu

Menteri Yandri juga memastikan, keterlibatan dana desa dalam Koperasi Merah Putih tidak akan mengganggu kepentingan besar penggunaan dana desa untuk pembangunan desa. Dana desa hanya akan menjadi dukungan jika terjadi kredit macet.

"Tidak diambil dana desanya kalau jaminan itu kan seperti sertifikat rumah diambil ditaruh di bank atau tanah taruh di bank surat menyuratnya, atau rumah, tapi ini enggak, jadi dana desa tetap aja jalan," ungkapnya.

3. Detailnya akan tercantum dalam Permendes yang sudah diundangkan segera

Menteri Yandri pun memastikan aturan mengenai mekanisme secara detail akan segera diterbitkan melalui Permendes tang akan diundangkan oleh Kementerian Hukum. Termasuk, dalam prosedur pengajuan bisnis, seperti siapa yang menandatangani proposal bisnis, siapa peserta yang memutuskan proposal Koperasi Merah Putih tersebut.

"Jadi sekarang tinggal menunggu, mungkin hari ini atau besok, Menteri Hukum mengeluarkan nomor lembaran negaranya, baru bisa saya publis seutuhnya permendes itu," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us