Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ekspor Benih Lobster Sudah Dibuka, Tapi Khusus ke Vietnam

Kepala Karantina Banten, Duma Sari (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Kepala Karantina Banten, Duma Sari (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Perusahaan eksportir wajib lapor ke BLU untuk ekspor BBL ke Vietnam
  • Karantina imbau perusahaan yang mau ekspor BBL mengurus dokumen resmi
  • Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta terus kejar pelaku penyelundupan BBL ilegal

Tangerang, IDN Times - Kepala Karantina Banten, Duma Sari mengungkapkan, ekspor benih bening lobster atau BBL yang sebelumnya dilarang, kembali dibuka. Namun, negara tujuan ekspor yang diperbolehkan saat ini hanya Vietnam.

"Sempat memang ini tidak boleh keluar dari Indonesia tetapi mulai tanggal 5 Juli 2025 ini sudah bisa lagi dilakukan ekspor khusus ke Vietnam. Memang hanya diizinkan ke Vietnam saja untuk BBL," ungkap Duma di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/7/2025).

1. Perusahaan eksportir wajib lapor ke BLU

Kepala Karantina Banten, Duma Sari (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Kepala Karantina Banten, Duma Sari (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Meski keran ekspor BBL sudah dibuka usai ditutup sejak 2015 lalu, namun menurut Duma, sejumlah persyaratan ketat harus dipenuhi oleh eksportir. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 yang memungkinkan ekspor BBL untuk tujuan budidaya.

"Perusahaan eksportir harus resmi BLU (Badan Layanan Umum) teregister oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memang perusahaannya boleh ekspor khusus ke Vietnam," jelasnya.

Namun, dirinya tidak bisa berbicara mengenai kuota yang diberikan Kementerian KP terkait ekspor BBL tersebut.

"Karena ranah kami ada di kesehatan BBL-nya saat keluar dari Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," tuturnya.

2. Karantina mengimbau, perusahaan yang mau ekspor BBL agar mengurus dokumen resmi

Ilustrasi Benih Bening Lobster (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi Benih Bening Lobster (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Duma mengimbau kepada seluruh perusahaan eksportir yang ingin mengekspor BBL agar mengurus dokumen resmi ke negara. Nantinya, dokumen tersebut juga akan membuat negara menerima pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Sekali lagi kami mengimbau kepada pelaku eksportir yang ingin berdagang ya di dunia BBL agar selalu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan negara tujuan, maupun Negara Republik Indonesia," imbaunya.

3. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta terus kejar pelaku penyelundupan BBL ilegal

Ilustrasi Benih Bening Lobster (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi Benih Bening Lobster (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menegaskan, meski keran ekspor BBL terbuka, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak hukum para pelaku penyelundupan BBL seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh oknum petugas Avsec kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Orang-orang yang mencoba melakukan penguasa ilegal ini tidak ada niat baik untuk membayar kewajiban mereka ke negara jadi memang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya tanpa mematuhi ketentuan khususnya pembayaran kewajiban," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us