Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri Yandri Pastikan Koperasi Merah Putih Segera Berjalan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto saat membuka Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa di Jatake, Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto saat membuka Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa di Jatake, Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Permendes mengatur soal pembiayaan dan disetujui lintas kementerian
  • Permendes akan mengatur unit bisnis Koperasi Merah Putih
  • Sudah ada 80 ribu lebih Koperasi di seluruh Indonesia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih sudah ditandatangani. Dengan Permendes itu, pemerintah berharap, pelaksanaan Koperasi Merah Putih akan lebih jelas.

"Proses harmonisasinya sudah selesai jadi dalam satu minggu kemarin itu," kata Yandri, Selasa (12/8/2025) di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

1. Permendes tersebut juga mengatur soal pembiayaan dan disetujui lintas kementerian

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menteri Yandri mengungkapkan, dalam Permendes tersebut, akan juga mengatur mengenai bagaimana kewajiban persetujuan dalam usul pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam hal ini proposal bisnisnya. Permendes tersebut juga telah disepakati oleh lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Koperasi.

"Itu sudah beberapa hari ini diharmonisasi dan sudah disepakati," jelasnya.

2. Permendes tersebut akan mengatur unit bisnis Koperasi Merah Putih

Infografis Koperasi Merah Putih (IDN Times/ M Shakti)
Infografis Koperasi Merah Putih (IDN Times/ M Shakti)

Menteri Yandri mengungkapkan, Permendes tersebut juga akan menjadi pedoman pelaksana Koperasi Merah Putih dalam menyusun unit bisnisnya. Hal tersebut, akan membuat para pelaksana Koperasi Merah Putih bisa menentukan bisnis yang akan dijalani dan diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan di Bank Himbara.

"Misal contoh mereka mau buka bisnis pupuk, LPG, Sembako itu terdapat mekanismenya. Bagaimana cara mengajukan proposal, total anggaran besaranya, form apa yang harus mengambil keputusan itu di Permendes akan didetailkan," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu Menteri Hukum untuk mengesahkan hal tersebut agar bisa di-undangkan. Sehingga kalau sudah resmi bisa selesai dan disiapkan sebelum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

"Jadi ini disiapkan sebagai kado kepada Desa di Indonesia, artinya setelah kemarin badan hukum selesai sekarang sudah masuk tahap yang bisa menentukan. Dimana tahap ini semua Koperasi Merah Putih bisa menyusun semua proposal bisnisnya," tuturnya.

3. Sudah ada 80 ribu lebih Koperasi di seluruh Indonesia

Infografis Koperasi Merah Putih (IDN Times/ M Shakti)
Infografis Koperasi Merah Putih (IDN Times/ M Shakti)

Untuk diketahui, saat ini sudah ada sekitar 80 ribu lebih Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia yang terbentuk. Saat ini, para Koperasi Merah Putih tersebut tengah menunggu dicatatkan oleh lembaran negara.

"Jadi sekarang tinggal menunggu perundanganya dengan mengeluarkan nomor lembaran negaranya baru bisa saya teruskan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, pengurus koperasi desa, badan pusat desa dan gubernur," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us