Airin Tercatat Terlibat dalam Transaksi Uang Dugaan Korupsi Wawan
Nama Airin tercatat membeli mobil untuk petinggi PDIP Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana ungkap dugaan transaksi uang hasil korupsi oleh istrinya, Airin Rachmi Diany.
Airin yang hingga kini menjabat Wali kota Tangerang Selatan, tercantum dalam surat dakwaan KPK sebagai orang yang ikut menyetor, mentransfer dan menarik uang itu.
Baca Juga: Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur
1. Transaksi keuangan hasil dugaan korupsi yang banyak tercantum Airin terjadi dari 2006
Dalam surat dakwaan KPK nomor perkara: 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, halaman 321 poin nomor 1. Airin tercatat lakukan setor tunai ke rekening BNI atas nama Yayah Rodiah dengan berita acara berjudul 'Untuk Proyek' dengan nilai Rp. 1 miliar.
Transaksi itu terjadi pada 21 Maret 2006. Transaksi-transaksi dengan judul berita acara serupa di rekening ini terjadi sampai 21 Oktober 2010. Hal sama terjadi pada rekening OCBC NISP atas nama pemilik yang sama. Bedanya pada OCBC NISP, Airin banyak melakukan tarik tunai.
Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut Diduga Terima Duit Korupsi Wawan