Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut Diduga Terima Duit Korupsi Wawan
Hasil korupsi Wawan diduga untuk beli properti di Australia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, tercantum dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan suami Airin.
Surat dakwaan jaksa KPK itu bernomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang beralamat tinggal di Jalan Sutra Narada V No.16 RT 003/006, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel.
Baca Juga: Sidang Korupsi dan TPPU Wawan Suami Airin Digelar Hari Ini
1. Airin disebut terima uang untuk modal nyalon wali kota Tangsel
Pada halaman 196 dan 200 surat dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa Airin menerima uang miliaran rupiah untuk biaya pemilihan wali kota Tangsel pada 2010-2011.
"Pada bulan November 2010 membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan (AIRIN RACHMI DIANY) Tahun 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah)," tulis surat dakwaan pada halaman 196 poin D bagian satu.
Baca Juga: Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur