Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan 6 orang buruh sebagai tersangka usai menduduki paksa ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi pada 22 Desember 2021 lalu.
Keenam tersangka yakni inisial AP (46), SH (33), SR (22), OS (28) dan MHF (25). Sementara dua di antaranya buruh perempuan inisial SR (22) dan SWP (20). Mereka berasal dari berbagai serikat buruh di Banten.
Baca Juga: Blok Poltik Pelajar: Tindakan Buruh Banten Akibat Kebijakan Menindas
1. Empat orang tidak dilakukan penahanan
Empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina kekuasaan negara.
Namun, penyidik Polda Banten memutuskan tidak dilakukan penahanan terhadap keempatnya.
"Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kaki di meja gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
2. Dua tersangka ditahan dengan pasal pengerusakan
Sedangkan tersangka OS dan MHS dilakukan penahanan karena keduanya diduga merusak pintu ruang kerja Gubernur Banten.
"Berdasarkan alat bukti yang meyakinkan dan fakat-fakta. Maka keduanya dikenakan pasal 170 KUHP yaitu secara bersama sama melakukan pengerusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan," katanya.
3. Polisi masih melakukan pengembangan tersangka lain
Saat ini, penyidik Polda Banten masih terus melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya yang terlibat. Polisi juga meminta kepada para oknum buruh agar menyerahkan diri secara persuasif.
"Akan mengembangkan beberapa oknum buruh yang ikut dalam pengerusakan pintu ruang kerja gubernur," ujarnya.
Baca Juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP