Dilaporkan ke Polisi, Ini Klarifikasi Bos Kaskus Andrew Darwis

Andrew disebut tak tahu urusan pinjam meminjam uang

Jakarta, IDN Times - Pendiri situs forum komunitas maya Kaskus, Andrew Darwis, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dialamatkan kepadanya di Polda Metro Jaya.

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (17/9), Andrew menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja.

Baca Juga: Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi, Kenapa Ya?

1. Andrew tak mengenal pelapor

Dilaporkan ke Polisi, Ini Klarifikasi Bos Kaskus Andrew DarwisIDN Times/Axel Jo Harianja

Kuasa hukum Andrew, Abraham Sridjaja mengatakan, Andrew tidak mengenal pelapor kasus tersebut yang bernama Titi Sumawijaya Empel.

Abraham juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut, David Wira, sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," ujar Abraham dalam keterangan tertulisnya.

2. Kuasa hukum Andrew: Klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya pinjam meminjam

Dilaporkan ke Polisi, Ini Klarifikasi Bos Kaskus Andrew Darwis

Abraham mengatakan, Andrew tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapa pun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," tutur Abraham.

Menurut Abraham, Andrew terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto. Namun, kata dia, segala proses jual beli dilakukan dengan sah.

3. Pendiri Kaskus dilaporkan ke polisi

Dilaporkan ke Polisi, Ini Klarifikasi Bos Kaskus Andrew DarwisInstagram/@adarwis

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel yang datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9) kemarin.

4. Titi menduga ada settingan dari bisnis pinjam meminjam tersebut

Dilaporkan ke Polisi, Ini Klarifikasi Bos Kaskus Andrew DarwisIDN Times/Axel Jo Harianja

Titi menjelaskan kronologi kasus itu. Awalnya, Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Ia sempat bertanya kepada David, mengapa Andrew memiliki bisnis pinjam meminjam uang. Alhasil, Titi pun tertarik meminjam uang kepada Andrew.

"Kenapa saya tertarik pinjam ke saudara Andrew Darwis ini? Karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," kata Titi di lokasi.

Baca Juga: Lewat ‘Sore Hore’, KASKUS Rangkul Komunitas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya