Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

11 Tahun Jalani Hukuman di Indonesia, 3 WN Thailand Dideportasi

A
3 terpidana asal Thailand Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)
Intinya sih...
  • Ketiganya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
  • Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta
  • Imigrasi Tangerang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 3 wanita warga negara Thailand yang merupakan mantan terpidana kasus narkoba, dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, mereka sudah menjalani hukuman selama 11 tahun penjara di Indonesia.

Ketiga warga negara Thailand ditu adalah NS, PN, dan SS. "Ketiga WNA tersebut dipulangkan kembali ke negara asal dengan menggunakan maskapai Thai Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, Selasa (21/10/2025).

1. Ketiganya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

A
3 terpidana asal Thailand Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Diketahui, ketiganya diputus bersalah dan dijerat Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1358/PID.SUS/2014/PN.TNG pada tanggal 01 Oktober 2014 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Mereka pun dideportasi juga ditangkal masuk kembali ke Indonesia.

"Deportasi ini menjadi bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkotika,” ungkap Hasanin.

2. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta

A
3 terpidana asal Thailand Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Hasanin menuturkan, deportasi dilakukan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Proses deportasi berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti.

"Kami berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan guna memastikan tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.

3. Imigrasi Tangerang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing

A
3 terpidana asal Thailand Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Hasanin, menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Pihaknya pun akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.

"Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Tingkatkan Layanan, BPBD Kota Tangerang Miliki Command Center

21 Okt 2025, 13:43 WIBNews