11 Tahun Jalani Hukuman di Indonesia, 3 WN Thailand Dideportasi

- Ketiganya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta
- Imigrasi Tangerang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 3 wanita warga negara Thailand yang merupakan mantan terpidana kasus narkoba, dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, mereka sudah menjalani hukuman selama 11 tahun penjara di Indonesia.
Ketiga warga negara Thailand ditu adalah NS, PN, dan SS. "Ketiga WNA tersebut dipulangkan kembali ke negara asal dengan menggunakan maskapai Thai Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, Selasa (21/10/2025).
1. Ketiganya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Diketahui, ketiganya diputus bersalah dan dijerat Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1358/PID.SUS/2014/PN.TNG pada tanggal 01 Oktober 2014 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Mereka pun dideportasi juga ditangkal masuk kembali ke Indonesia.
"Deportasi ini menjadi bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkotika,” ungkap Hasanin.
2. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta

Hasanin menuturkan, deportasi dilakukan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Proses deportasi berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti.
"Kami berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan guna memastikan tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.
3. Imigrasi Tangerang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing

Hasanin, menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Pihaknya pun akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.
"Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut," jelasnya.