Kota Serang, IDN Times - Dua orang kurir sabu bernama Muazir dan Riski divonis penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 36 kilogram sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir dan Riski dengan masing-masing seumur hidup dan perintah tetap ditahan," kata Hakim Wisnu Rahardi saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (18/2).
