Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Tim Satreskrim mencegah keberangkatan 16 orang calon PMI tujuan Timur Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan setelah dilakukan pencegahan, pihaknya langsung melakukan interogasi dan pengembangan kasus. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil ditangkap berinisial E dan H.
“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan ke luar negeri, dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang,” ungkap Kompol Yandri Mono, Rabu (1/10/2025).