Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 tersangka penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta
2 tersangka penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Intinya sih...

  • Polisi menduga ada peran WNA sebagai penyandang dana dalam pengiriman calon PMI ilegal

  • Korban diberangkatkan dengan pesawat transit ke Arab Saudi melalui Kuala Lumpur dan Bengaluru

  • Para tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Timur setelah Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Tim Satreskrim mencegah keberangkatan 16 orang calon PMI tujuan Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan setelah dilakukan pencegahan, pihaknya langsung melakukan interogasi dan pengembangan kasus. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil ditangkap berinisial E dan H.

“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan ke luar negeri, dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang,” ungkap Kompol Yandri Mono, Rabu (1/10/2025).

1. Polisi menduga ada peran WNA sebagai penyandang dana

2 tersangka penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai penyandang dana dalam praktik pengiriman calon PMI ilegal ini.

“Masih kami dalami. Saat ini, keterangan para tersangka sedang kami kembangkan, termasuk peran WNA yang terlibat,” tambahnya.

Para calon PMI ilegal ini diketahui dikirim ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata. Praktik serupa kerap menjadi modus untuk menyamarkan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural.

2. Korban diberangkatkan dengan pesawat transit

2 tersangka penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Kasus itu bermula ketika Tim Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta menerima informasi adanya keberangkatan 8 calon PMI ke Arab Saudi pada 1 September 2025, sekira jam 11.00 WIB. Ke-8 orang itu berangkat menggunakan pesawat TransNusa 8B 673 Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (Malaysia).

Mereka transit ke Kuala Lumpur dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E1230 Kuala Lumpur (Malaysia) – Bengaluru (India) tanggal 2 September 2025 jam 21.30 waktu setempat, dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E077 Bengaluru (India) – Jeddah (Arab Saudi) pada tanggal 3 September 2025 12.45 waktu setempat, melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian petugas membawa 8 orang calon PMI tersebut ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.

3. Para tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Timur

2 tersangka penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Atas penggagalan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya menyelidiki dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut di atas berupa wawancara saksi-saksi beserta analisis IT, dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

Selanjutnya, pada Rabu 3 September 2025 sekira jam 22.20 WIB Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang dipimpin oleh IPDA Dicky Sirait menangkap pelau di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Yandri Mono menambahkan, sepanjang periode Januari hingga September 2025, Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan sebanyak 645 calon PMI ilegal. Negara tujuan terbanyak yakni Kamboja, Malaysia, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

"Upaya penindakan ini, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi warga negara Indonesia dari tindak perdagangan orang dan risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri," kata Yandri.

Editorial Team