Lebak, IDN Times — DPRD Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari jumlah tersebut, 16 Raperda masuk kategori kumulatif tertutup dan enam lainnya kumulatif terbuka.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dari 16 Raperda kumulatif tertutup, sebanyak 10 di antaranya merupakan inisiatif DPRD.
“Sepuluh Raperda inisiatif DPRD itu di antaranya tentang penyelenggaraan madrasah, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan keluarga, perubahan perda desa, guru, perlindungan kelompok rentan, lalu lintas dan angkutan jalan, ketenteraman dan ketertiban umum, pengelolaan TPU, serta tata kelola organisasi kemasyarakatan,” kata Delima, Rabu (4/2/2026).
