Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
22 Raperda Masuk Propemperda DPRD Lebak 2026
Gedung DPRD Lebak di Rangkasbitung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • 22 Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 DPRD Lebak

  • Enam Raperda usulan Pemkab Lebak, termasuk Pengelolaan Sampah dan Penataan Wilayah Kecamatan

  • DPRD akan segera membahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Madrasah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times DPRD Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari jumlah tersebut, 16 Raperda masuk kategori kumulatif tertutup dan enam lainnya kumulatif terbuka.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dari 16 Raperda kumulatif tertutup, sebanyak 10 di antaranya merupakan inisiatif DPRD.

“Sepuluh Raperda inisiatif DPRD itu di antaranya tentang penyelenggaraan madrasah, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan keluarga, perubahan perda desa, guru, perlindungan kelompok rentan, lalu lintas dan angkutan jalan, ketenteraman dan ketertiban umum, pengelolaan TPU, serta tata kelola organisasi kemasyarakatan,” kata Delima, Rabu (4/2/2026).

1. Ada 6 Perda usulan Pemkab Lebak

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari (Dok. IDN Times/Sandi)

Sementara itu, enam Raperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Lebak, antara lain Raperda Pengelolaan Sampah, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Penataan Wilayah Kecamatan, serta pencabutan tiga perda lama.

Selain itu, terdapat enam Raperda kumulatif terbuka yang terdiri dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, Raperda akibat pembatalan atau klarifikasi, Raperda akibat putusan Mahkamah Agung, serta Raperda sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. DPRD akan segera membahas Raperda tersebut

Gedung DPRD Lebak di Rangkasbitung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Delima menyebut, dalam waktu dekat DPRD kemungkinan akan mulai membahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Madrasah. Namun, jadwal pembahasan masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD.

“Untuk jadwal dan pembentukan pansus akan ditentukan melalui Bamus,” ujarnya.

Editorial Team