245 Warga Binaan di Banten Langsung Bebas Lewat Remisi

Serang, IDN Times – Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan total terdapat 6.025 narapidana yang memperoleh Remisi Umum dan 6.683 orang menerima Remisi Dasawarsa.
1. Sebanyak 245 warga binaan langsung bebas

Ali mengatakan, dari jumlah itu, 245 warga binaan langsung menghirup udara bebas, terdiri atas 220 orang dari remisi umum dan 25 orang dari remisi dasawarsa.
“Warga binaan yang bebas diharapkan dapat diterima kembali oleh keluarga maupun masyarakat, serta memberikan manfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
2. Pengurangan masa pidana mulai dari satu sampai empat bulan

Sementara, di Rutan Kelas IIB Serang, sebanyak 119 warga binaan mendapat Remisi Umum dan 146 orang lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 8 orang dinyatakan langsung bebas.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah, menjelaskan bahwa besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 4 bulan, dengan syarat narapidana berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kategori narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang memenuhi syarat administratif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di rutan," katanya.
3. WBP Penyesalan dan janji perbaiki hidup ke depan

Seorang warga binaan yang bebas, Yobi, mengaku bersyukur bisa pulang lebih cepat. Ia berjanji akan memperbaiki hidup dan tidak mengulangi kesalahan yang membuatnya kembali ke penjara.
“Harapan saya kedepannya, saya bisa mendapatkan pekerjaan yang tetap dan bisa untuk menghidupi keluarga di rumah," katanya.
Pemberian remisi pada peringatan HUT RI disebut sebagai bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah disiplin dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.