Kota Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menangkap empat tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak Banten. Keempat orang tersebut berinisial MT, NT, JL, dan SH.
Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Lebak pada awal tahun 2020.
