Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
593 Pemudik Gratis Sudah Tervalidasi Dishub Kota Tangerang
ilustrasi perjalanan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Posko validasi tiket mudik gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang telah memvalidasi 593 data calon pemudik dari Jabodetabek.
  • Tersedia 21.536 kuota tiket untuk wilayah Jabodetabek, dengan pembukaan bertahap setiap hari pukul 08.00 WIB hingga terpenuhi.
  • Pendaftaran online, satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang telah memvalidasi sedikitnya untuk 593 data calon pemudik dari berbagai daerah Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, Posko Validasi Ulang tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

"Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di 6 posko validasi. Salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” kata Suhaely.

1. Ada 21.536 kuota mudik gratis untuk 31 kota tujuan

ilustrasi kereta api (unsplash.com/Fachry Hadid)

Suhaely menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

"Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini selama kuotanya tersedia," kata dia.

2. Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub RI

ilustrasi perjalanan (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Editorial Team

Related Article