TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawainya Miliki Radioaktif, Batan: Kami Serahkan ke Polisi

Batan menunggu proses hukum atas pegawainya itu

(IDN Times/M Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan enggan berkomentar mengenai salah satu warga Perumahan Batan Indah, Serpong yang menguasai bahan radioaktif secara ilegal. Batan menyerahkan kasus itu kepada kepolisian. 

Sebelumnya, Mabes Polri bekerja sama dengan Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggerebek sebuah rumah di Batan Indah (24/2). Dari rumah milik S itu, petugas tampak membawa keluar drum yang berisi radioaktif. 

S diketahui bekerja di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Batan. 

Baca Juga: [BREAKING] Digeledah Polisi, Rumah di Batan Indah Milik Pekerja PTKMR

Baca Juga: Periksa Rumah Terduga Pembuang Limbah Nuklir, Polisi Angkut Drum

1. Batan menunggu status hukum S, pegawainya yang memiliki radioaktif secara ilegal itu

IDN Times/Candra Irawan

Anhar menyatakan, kasus kepemilikan bahan radioaktif ilegal itu sudah diserahkan kepada kepolisian. "Siapa pun yang memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum," kata dia saat menggelar jumpa pers di di Gedung 71 kawasan Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/2).

Anhar menjelaskan, warga perumahan yang memiliki zat radioaktif itu memang tercatat sebagai pegawai di Batan. Sejak yang bersangkutan diperiksa polisi, Batan masih menunggu keputusan hukum terhadapnya.

Baca Juga: Punya Cs 137, Pemilik Rumah di Batan Indah Jual Jasa Radioaktif? 

2. Batan menegaskan, pegawai tidak diizinkan menyimpan dan memiliki bahan radioaktif secara ilegal

IDN Times/M Iqbal

Lebih lanjut Anhar menegaskan bahwa Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah. "Dan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Oleh karena itu, Anhar kembali menegaskan, apa yang dilakukan S sudah di luar urusan kedinasan dan kelembagaan Batan. Anhar menilai, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. 

Baca Juga: Bapeten: Radioaktif di Rumah Milik Warga Batan Indah Berjenis Cs 137 

Berita Terkini Lainnya