Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya
Laporkan ke posko layanan aduan THR!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh, perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran.
"Kalau pun perusahaan akan nyicil, ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah gak ada lagi tunggakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!
1. Ancaman sanksi denda dan cabut operasional "menanti" perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya
Akhmad Benbela mengatakan, pihaknya akan menindak tegas karyawan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran dan konpensasi denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen kepada karyawan dari nilai THR.
"Kalau perusahaan maen-maen, ya kita cabut izin operasionalnya," tutur mantan Kadisperindag Kota Serang tersebut.
Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu