TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Kendaraan yang telah dibayar pajaknya tetap legal

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PD) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Bayu Adi Putranto mengungkap, dalang dari penggelapan dana pajak di Samsat Kelapa Dua merupakan  pejabat eselon IV.

Sementara, satu pelaku merupakan staf satu lainnya merupakan tenaga harian lepas (THL), dan satu pelaku lainnya merupakan orang luar.

"Jadi orang luar itu merupakan mantan tenaga IT di Samsat Ciledug, dia yang bikin sistem Samsat, makanya tau celahnya. Sementara pejabat ini yang mengkomandokan," ungkap Bayu, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga Digelapkan

1. Seluruh gerbong di divisi tersebut dirombak, pejabat eselon IV jalani pemeriksaan di BKD

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, lanjut Bayu, dia telah merombak seluruh personel di divisi tersebut. Hal tersebut agar tak ada celah lagi adanya oknum baru yang melakukan tindakan yang sama.

"Sedangkan untuk staf sudah dinonaktifkan fokus pada pemeriksaan, THL sudah kita putus kerja, sementara pejabat eselon IV tersebut sedang menunggu proses dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah), tapi semuanya tidak ada yang ditahan," jelasnya.

2. Kasus ini tidak pengaruhi status pajak pemilik kendaraan warga

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Di sisi lain, Bayu juga mengungkap, korupsi 3 oknum itu  tidak mempengaruhi status pajak pemilik kendaraan yang telah dibayar. Alasannya, dalam proses pembayaran, pemilik kendaraan telah memegang bukti bayar.

"Yang punya kendaraan tetap legal karena sudah ditetapkan, beda sama pembatalan, karena itu by sistem sudah dibayar," ujar Bayu, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Penggelapan Pajak, 4 Pejabat Samsat Kelapa Dua Kembalikan Uang Rp5,9 M

3. Pemilik kendaraan diimbau simpan bukti bayar pajak kendaraan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bayu menjelaskan, meski dana milik wajib pajak telah digelapkan oleh oknum di Samsat Kelapa Dua, namun hal tersebut tak akan memengaruhi kendaraan yang digelapkan tersebut.

"Dananya digunakan, orang yang bayar pajak sudah clear, engga ada penunggakan, selama ada bukti bayar, SKPD-nya tidak ada masalah, tidak perlu khawatir, karena bukti setor asli, SKPD asli, itu berarti legal," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya