TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Artis Cynthiara Alona Didakwa Soal Prostitusi Anak di Hotelnya

Jaksa jerat Alona dengan UU Perlindungan Anak

Artis Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kota Tangerang, IDN Times - Artis Cynthiara Alona dengan dua rekannya AA dan DA didakwa melakukan kejahatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di Hotel Alona, Tangerang. 

Hal itu disampaikan dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) yang digelar secara tertutup.

Baca Juga: 4 dari 15 Korban Hotel Alona Warga Kota Tangerang

1. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Artis Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

2. Sidang dilakukan virtual karena pandemik

Instagram.com/queenalona_sexyangel

Dapot mengatakan, persidangan tersebut digelar secara virtual karena saat ini pandemik COVID-19 masih berlangsung. Selain itu, sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lanjutan tersebut, direncanakan ada 3 sampai 4 orang yang akan menjadi saksi.

“Kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga empat orang,” kata dia.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tutup Operasi Hotel Alona

Berita Terkini Lainnya