Artis Cynthiara Alona Didakwa Soal Prostitusi Anak di Hotelnya
Jaksa jerat Alona dengan UU Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Artis Cynthiara Alona dengan dua rekannya AA dan DA didakwa melakukan kejahatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di Hotel Alona, Tangerang.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) yang digelar secara tertutup.
Baca Juga: 4 dari 15 Korban Hotel Alona Warga Kota Tangerang
1. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak