Azizah Belum Serahkan LHKPN, KPU Tangsel: Semua Belum Lengkap
23 September penetapan calon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Berkas administrasi pendaftaran tiga bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) milik tiga Bapaslon belum lengkap. Bapaslon diminta segera melengkapi sebelum (16/9/2020).
"Semuanya (Bapaslon) ada yang belum lengkap," terang komisioner KPU Tangsel, Divisi Teknis, Mudjahid Zein, Selasa (15/9/2020).
Tiga bakal paslon yang maju di Pilkada Tangsel adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nurazizah-Ruhamaben.
Baca Juga: 3 Bakal Paslon Pilkada Tangsel Lolos Tes Kesehatan
1. Tanggal 23 September penetapan calon dan 24 September dilanjutkan dengan penetapan nomor urut
Dia menjelaskan, bakal paslon diberi waktu untuk melengkapi berkas yang dikembalikan hingga Rabu (16/9/2020). Kemudian, pada 23 September KPU akan menetapkan pasangan calon peserta pemilukada Tangerang Selatan, berdasarkan berkas administrasi pendaftaran yang dilengkapi.
"Kami serahkan kepada masing-masing LO (pendamping). Selanjutnya tanggal 14,15, dan 16 diperbaiki dan tanggal 23 penetapan pasangan calon, tanggal 24 penetapan nomor urut pasangan calon," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu: 3 Paslon Pilkada Tangsel Langgar Protokol COVID-19
Baca Juga: KPU RI Lakukan Simulasi Pilkada Serentak 2020 di Tangsel