Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Dugaan korupsi pada anggaran cleaning service
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar Lebih
1. Korupsi terjadi pada anggaran cleaning service
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Kementerian Kesehatan.
"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," kata Dewa dalam jumpa pers pada Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M
Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang