Eks Bupati Buka Lahan, padahal RTRW Margatirta Masih Kawasan Pertanian
Pemkab Lebak tak tegakkan aturan RTRW yang berlaku?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya berencana membuat industri pengolahan limbah mampu menampung limbah dari tiga provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Dalam sebuah wawancara di Lebak saat kunjungan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (31/3/2022) lalu, ayah dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ini mengungkapkan saat ini proses proyek tersebut dalam tahapan izin dan pembukaan lahan.
Pantauan IDN Times di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga proses pembukaan lahan untuk akses jalan menuju bakal lokasi proyek yang digadang-gadang Jayabaya di perbatasan Desa Margatirta dan Desa Gunung Anten, Cimarga sudah dimulai meski mendapat penolakan warga karena minimnya sosialisasi.
Selain itu, jika dilihat dari data peta pola ruang dan tata ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah yang masih berlaku, kawasan Desa Margatirta masih berstatus wilayah pertanian, pedesaan dan hutan industri terbatas.
Baca Juga: Penguasa Memaksa, Kiamat Kecil di Desa Margarita Lebak
Baca Juga: Di Acara Luhut, Jayabaya Klaim Akan Bangun Pengolahan Limbah Nasional
1. Revisi perda belum berlaku
Berdasarkan informasi dihimpun, 15 Mei 2020 Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya disebut-sebut meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
DPRD Kabupaten Lebak kemudian menyelesaikan proses pengesahan revisi Perda pada Juni 2021 lalu. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Lebak, Mochamad Arief mengatakan, ada beberapa hal fundamental yang direvisi dalam perda tersebut. Salah satunya adanya kawasan Industri Cimarga.
Dalam kesempatan wawancara melalui sambungan telepon, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso yang diwakili Asisten Daerah II, Ajis Suhendi mengatakan, meski sudah disahkan oleh DPRD pada Juni 2021 lalu, Perda ini belum bisa diterapkan karena masih menunggu dari persetujuan lembaga terkait.
"Perda RTRW kita masih berproses, saat ini berada di Kementerian ATR BPN untuk persetujuannya. Walaupun, mudah-mudahan kita kan pengennya cepetan tahun ini sudah bisa ditetapkan dan kita bisa eksekusi," kata dia.
Ajis menjelaskan, salah satu isi dalam draft Perda RTRW adalah penetapan 10 ribu hektare lebih luasan kawasan industri di 11 Kecamatan. Kawasan tersebut kebanyakan berada tak jauh dari pintu tol Serang-Panimbang yang tengah dibangun pemerintah pusat.
"Nah yang menarik itu ada kawasan industri terpadu di Cileles 4 atau 5 desa, itu yang menarik pintu tolnya itu ada di dalam rencana kawasan industri kita. Pintu tol lanjutan memang, bukan yang sesi 1. Luasnya 3.100 hektaran lah," kata Ajis.
Adapun 11 kecamatan yang dimaksud Ajis adalah; Cikulur, Cileles, Cimarga, Curugbitung, Leuwidamar, Maja, Rangkasbitung, Warunggunung, kemudian Banjarsari, Bayah existing sudah ada dan Cibadak.
Baca Juga: BPBD Harap PVMBG Segera Keluarkan Penelitian Tanah Bergerak di Lebak