TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Memastikan OR Diperkosa, Bukan Karena Suka Sama Suka

Pelaku terancam hukuman 15 tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Efri menyatakan, kasus yang menimpa remaja OR adalah pemerkosaan oleh delapan orang. Efri menegaskan, hubungan intim korban dengan para tersangka bukan didasarkan suka sama suka. 

"Itu akibat bujuk rayu dari pacarnya FF yang mengajak korban berpacaran," ujarnya di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Polisi: Korban Pemerkosaan OR Derita Luka Hebat di Mulut Rahim

1. Pelaku mencekoki korban dengan eximer

IDN Times/Muhammad Iqbal

Selanjutnya, pelaku FF mencekoki korban dengan pil exsimer yang membuat korban setengah sadar. "Saat korban setengah sadarlah pelaku melakukan aksinya," ungkapnya. Lanjutnya, setelah FF sudah memperkosa OR, kemudian para pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar meminta izin kepada pelaku FF untuk ikutan memperkosa korban.

"Dari situlah terjadi nya infeksi hebat di mulut rahim korban, sehingga korban sakit dan meninggal," terangnya.

2. Pelaku diancam 15 tahun dan denda Rp5 miliar

Pixabay/Ichigo121212

Efri menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Pagedangan, Ipda Margana menjelaskan, untuk pasal pemberatan pihaknya menyerahkan ke kejaksaan.

"Nanti Jaksa memberikan petunjuk. Misalnya dihukum dengan pasal kebiri, pasal awalnya ya itu pasal 81 dan 82. Mudah-mudahan minggu ini sudah masuk ke tahap 1," kata Efri.

Baca Juga: Cerita Ketua RT Tentang OR, Korban Pemerkosaan 8 Pria di Tangerang 

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan OR Bertambah Menjadi 9 Orang

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan OR oleh 7 Pria di Tangerang

Baca Juga: Komnas Anak: Pemerkosaan OR Adalah Kejahatan Luar Biasa 

Berita Terkini Lainnya