Polisi Memastikan OR Diperkosa, Bukan Karena Suka Sama Suka
Pelaku terancam hukuman 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Efri menyatakan, kasus yang menimpa remaja OR adalah pemerkosaan oleh delapan orang. Efri menegaskan, hubungan intim korban dengan para tersangka bukan didasarkan suka sama suka.
"Itu akibat bujuk rayu dari pacarnya FF yang mengajak korban berpacaran," ujarnya di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Juli 2020.
Baca Juga: Polisi: Korban Pemerkosaan OR Derita Luka Hebat di Mulut Rahim
1. Pelaku mencekoki korban dengan eximer
Selanjutnya, pelaku FF mencekoki korban dengan pil exsimer yang membuat korban setengah sadar. "Saat korban setengah sadarlah pelaku melakukan aksinya," ungkapnya. Lanjutnya, setelah FF sudah memperkosa OR, kemudian para pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar meminta izin kepada pelaku FF untuk ikutan memperkosa korban.
"Dari situlah terjadi nya infeksi hebat di mulut rahim korban, sehingga korban sakit dan meninggal," terangnya.
Baca Juga: Cerita Ketua RT Tentang OR, Korban Pemerkosaan 8 Pria di Tangerang
Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan OR Bertambah Menjadi 9 Orang
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan OR oleh 7 Pria di Tangerang
Baca Juga: Komnas Anak: Pemerkosaan OR Adalah Kejahatan Luar Biasa