Serang, IDN Times - Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia terseret dalam perkara pengelolaan sewa lahan secara ilegal di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Namanya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi penyewaan lahan milik negara di Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis (10/10/2024).
Dakwaan itu dibacakan untuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata bersama pihak swasta Basyar Alhafi. Keduanya didakwa korupsi Rp564 juta.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain, yaitu saksi Basyar Alhafi (dalam penyidikan terpisah) sebesar Rp564.241.475," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Herdiansyah saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
