Andra Soni Atur Jam Operasional Truk ODOL, Hanya Boleh Jalan Malam

- Truk angkutan tambang hanya boleh beroperasi malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.
- Truk tambang hanya boleh melalui jalan tol untuk menghindari gangguan akses jalan masyarakat.
- Andra berjanji menimbang tonase truk di hulu dan memastikan truk keluar dalam kondisi bersih agar tidak mengotori jalan.
Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni meneken aturan mengenai pembatasan waktu atau jam operasional bagi truk angkutan tambang yang melebihi kapasitas dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Provinsi Banten. Truk ODOL hanya boleh beroperasi malam hari.
Sebelumnya, keberadaan truk-truk tambang yang memadati jalanan khususnya di wilayah Serang-Cilegon, dianggap meresahkan masyarakat karena rawan menimbulkan kecelakaan dan merusak jalan.
“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait truk ODOL serta kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur tentang pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional truk tambang di Provinsi Banten,” kata Andra Soni, Selasa (28/10/2025).
1. Ini jam operasional truk tambang dan jalur yang boleh dilalui

Menurutnya, keputusan tersebut mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota se-Banten agar terdapat keseragaman aturan di lapangan. Dalam keputusan itu, jam operasional truk tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.
Selain itu, pemerintah juga akan menentukan jalan-jalan khusus yang dapat dilalui oleh truk angkutan tambang, salah satunya, melewati jalan tol sehingga tak mengganggu akses jalan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos pemantauan untuk memastikan penegakan keputusan ini berjalan efektif. Sanksi bagi yang melanggar akan mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
2. Truk tambang hanya boleh melalui jalan tol

Andra menambahkan, dalam rapat koordinasi sebelumnya pihak pengelola jalan tol telah menyatakan kesanggupannya untuk mengarahkan truk tambang melalui jalur tol. Namun, masih ditemukan kendala di lapangan karena banyak truk yang kelebihan muatan sehingga diwajibkan keluar di pintu tol pertama berikutnya.
“Maka dari itu kami akan terus berkoordinasi, karena hal ini menyangkut regulasi yang sudah ada. Secara prinsip, truk tambang tidak boleh bermuatan melebihi ketentuan yang berlaku,” katanya.
3. Andra berjanji menimbang tonase truk

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu langkah pengawasan yang akan dilakukan adalah penimbangan truk di hulu. Tak hanya itu, truk yang keluar mengangkut tambang harus dalam kondisi sudah bersih sehingga tak mengotori jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh operator angkutan dan pelaku tambang agar tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan. Pastikan kendaraan bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mengotori jalan, serta seluruh muatan harus ditutup rapat,” kata Andra.


















